TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang ditangkap polisi, GS mengunggah status berbahasa Jawa di akunnya di media sosial Facebook dan Twitter pada 16 Januari 2019. “Ayo … Panglima TNI oppo mattane Pean pichek heh? KSED, Pean pichek menisan? Yem podho pichek e lha kok iso ketompo dadi TNI, Aneh…?” Artinya '' Ayo, Panglima TNI , apa matamu buta heh? KSeD, kamu buta juga? Kalau sama-sama buta, kok bisa diterima jadi TNI, aneh...?
Pada status lainnya, GS menantang Panglima TNI karena tidak berani menangkapnya setelah ia memaki-maki. "Aneh!!!, jujur, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan aparat TNI AD terang terangan saya caci maki, namun saya kok nggak di kerangkeng, padahal itu barang di pake Marsekal Hadi maem, minum cuap cuap identik dengan alat kelamin wanita."
Baca: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani: Kasus Ini Politis
Akibat ujaran kebencian itu GS ditangkap petugas Kepolisian Reserse Magetan di Jawa Timur. "GS ditangkap atas dugaan menghina Panglima TNI Hadi Tjahjanto," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat 18 Januari 2019.
Menurut Dedi, hingga saat kepolisian masih mendalami modus GS menyebarkan postingan itu. GS dibidik dengan pasal 45 ayat 1 yo pasal 23 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Kasus Menghantui Rizieq Shihab: Logo Palu Arit - Ujaran Kebencian ...
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui akun Twitternya telah memaafkan perbuatan GS. "Sesungguh pelaku sudah saya maafkan karena mungkin khilaf." Hadi berkicau pada Jumat pagi. Namun, kata Hadi, proses hukum terhadap tersangka ujaran kebencian, GS, akan tetap berjalan. “Dan saya tidak bisa intervensi.”